04 April 2008

pemenggalan kata

pemenggalan kata

1.Pemenggalan kata sebagai kata dasar dilakukan sebagai berikut.

a.Jika di tengah kota vokal ada yang berurutan, pemenggalan itu dilakukan di antara kedua vokal itu.
Misalnya :
Ma-in, sa-at, bu-ah.
Huruf diftong ai, au, dan oi tidak pernah diceraikan sehingga pemenggalan kata tidak dilakukan di antara kedua huruf itu.
Misalnya:
Au-la bukan a-u-la
Sau-da-ra bukan sa-u-da-ra
Am-boi bukan am-bo-i

b.Jika di tengah kata ada huruf konsonan, termasuk gabungan huruf konsonan, di antara dua buah huruf vokal, pemenggalan dilakukan sebelum huruf konsonan.
Misalnya:
Ba-pak ba-rang su-lit
La-wan de-ngan ke-nyang
Mu-ta-khir

c.Jika ditengah kata ada dua huruf konsonan yang berurutan, pemenggalan dilakukan di antara kedua huruf konsonan itu. Gabunagn-huruf konsonan tidak pernah diceraikan.
Misalnya:
Man-di som-bong swas-ta
Cap-lok ap-ril bang-sa
Makh-luk

d.Jika di tengah kata ada tiga huruf konsonan atau lebih, pemenggalan dilakukan di antara huuf konsonan yang pertama dan huruf konsonan yang kedua.
Misalnya:
In-stru-men ul-tra
In-fra bang-krut
Ben-trok ikh-las

2.Imbuhan akhiran dan imbuhan awalan, termasuk awalan yang mengalami perubahan bentuk serta partikel yang biasanya ditulis serangkai dengan kata dasarnya, dapat dipenggal di pergantian baris.
Misalnya:
Makan-an me-rasa-kan
Mem-bantu pergi-lah

Catatan:
a.Bentuk dasar pada kata turunan sedapat-dapatnya tidak dipenggal.
b.Akhiran –I tidak dipenggal (perhatikan tentang tanda hubung)
c.Pada kata yang berimbuhan sisipan, pemenggalan kata dilakukan sebagai berikut.
Misalnya:
Te-lun-juk
Si-nam-bung
Ge-li-gi

3.Jika suatu kata terdiri atas lebih dari satu unsure dan salah satu unsure itu dapat bergabung dengan unsure lain, pemenggalan dapat dilakukan (1) diantara unsure-unsur itu atau (2) pada unsure gabungan itu sesuai dengan kaidah 1a, 1b, 1c, dan 1d di atas.


Misalnya:
Bio-grafi atau bi-o-gra-fi
Foto-grafi atau fo-to-gra-fi
Intro-speksi atau in-tro-spek-si
Kilo-gram atau ki-lo-gram
Pasca-panen atau pas-ca-pa-nen.

Keterangan:
Nama orang, badan hukum, dan nama diri yang lain disesuaikan dengan Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan kecuali jika ada pertimbangan khusus.

2 komentar:

Anonim mengatakan...

iya pak guru,...
temenku boleh aku kasih liat foto kamu ya????
ya????

leiliya mengatakan...

klo leiliya ya apa pemenggalannya pak guru rahmad